Selamat Datang di Koharudin Blog's ...
Berbagi Ilmu Yang Bermanfaat itu Indah dan Berpahala

Pengunjung Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 21 Februari 2014

Berapa Tunjangan Anggota Parlemen Indonesia???



Data Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) dan Dana Moneter Internasional (IMF) terbaru, Indonesia berada di peringkat keempat dengan gaji anggota DPR paling besar di dunia. Data ini juga dirilis majalah Economist edisi 20-26 Juli 2013.

Berapa sebenarnya gaji anggota DPR di Indonesia hingga menjadi salah satu terbesar sejagat. Menurut data yang diperoleh merdeka.com, seorang anggota DPR yang duduk di kursi legislatif itu setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 15.510.000. Sementara mereka juga masih mendapatkan tunjangan listrik Rp 5.496.000, tunjangan aspirasi Rp 7.200.000, tunjangan kehormatan Rp 3.150.000, tunjangan komunikasi Rp 12 juta, dan tunjangan pengawasan Rp 2.100.000.
Apabila ditotal, jumlah bersih yang diperoleh seorang anggota DPR tiap bulan yakni Rp 46.100.000. Sehingga setiap tahunnya para anggota DPR mengantongi gaji sebesar Rp 554 juta. Asumsi ini tak berbeda jauh dengan data Ipsa dan IMF yang menyebut gaji anggota DPR di Indonesia USD 65.000 per tahun.

Jumlah Rp 554 juta per tahun di atas itu belum termasuk dengan gaji ke-13, dana penyerapan dan upah ikut serta dalam sidang yang digelar DPR. Gaji ke-13 yang diterima anggota setiap tahunnya sebesar Rp 16.400.000, dana reses atau aspirasi dapil yang didapat sebesar Rp 31.500.000.
Selain itu, dalam satu tahun sidang, ada empat kali reses. Jika ditotal, selama satu tahun dana reses totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000 setiap kegiatan serta dana kebijakan intensif legislatif sebesar Rp 1.000.000 setiap Rancangan Undang-Undang (RUU).

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 milyar. Pada tahun 2007, data yang diperoleh setiap anggota DPR menerima uang sedikitnya Rp 787.100.000 tiap tahun.

Merujuk pada data Ipsa dan IMF, Indonesia berada di peringkat keempat dengan jumlah gaji anggota DPR-nya 18 kali lipat dari pendapat per kapita rata-rata penduduk Indonesia. Data yang dirilis Ispa, gaji anggota DPR di Indonesia per tahun adalah USD 65.000. Dengan pendapatan per kapita dari data terakhir IMF yaitu USD 3.582, diketahui gaji anggota DPR di Indonesia adalah 18 kali pendapatan per kapita penduduk.

Data ini tentu menjadi jumlah yang mencengangkan, jika dilihat dari masih banyaknya penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 saja, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,07 juta orang atau 11,37 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
No
Nama negara
Pendapatan per kapita penduduk (USD)
Rasio gaji DPR dan pendapatan per kapita
Nilai gaji DPR (USD)
1
Nigeria
1.631
116
189.500
2
Kenya
977
76
74.500
3
Ghana
1.562
30
46.500
4
Indonesia
3.910
17
65.800
5
Afrika Selatan
7.507
14
104.000
6
Brasil
12.079
13
157.600
7
Thailand
5.678
8
43.800
8
India
1.492
8
11.200
9
Italia
33.115
5
182.000
10
Banglades
850
5
4.000
Sumber: merdeka.com 27 Juli 2013.

Lalu apa dasar hukum penerapan gaji anggota parlemen itu??? Adalah Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, nah rinciannya sebagai berikut:

No.
Uraian
Penerimaan Setelah Dipotong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua
AD
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
A
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN



1.
Gaji Pokok (GP)
4.200.000
4.200.000
4.200.000
2.
Tunjangan Istri (10% GP)
420.000
420.000
420.000
3.
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP)
168.000
168.000
168.000
4.
Uang Sidang/Paket
2.000.000 
2.000.000
2.000.000
5.
Tunjangan Jabatan
9.700.000
9.700.000
9.700.000
6.
Tunj. Beras rata-rata 4 jiwa @10 Kg = 4 x 10 x 4.230
198.000
198.000
198.000
7.
Tunjangan PPH Pasal 21
1.729.608
1.729.608
1.729.608
Jumlah Gaji Pokok dan Tunjangan
18.415.608
18.415.608
18.415.608

Potongan-potongan



1.
Iuran Wajib 10% (GP + Tunj.Keluarga)
478.000
478.000
478.000
2.
Pajak PHH Pasal 21
1.729.608
1.729.608
1.729.608
Jumlah Potongan-potongan
2.208.408
2.208.408
2.208.408
A
Jumlah Penghasilan Gaji Pokok dan Tunjangan Bersih
16.207.200
16.207.200
16.207.200


No.
Uraian
Penerimaan Setelah di Potong Pajak (Rp)
Anggota DPR Merangkap Ketua
AD
Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua AKD
Anggota DPR Merangkap Anggota AKD
B
PENERIMAAN LAIN-LAIN :



1.
Tunjangan Kehormatan
4.460.000
4.300.000
3.720.000
2.
Tunjnangan Komunikasi Intensif
14.140.000
14.140.000
14.140.000
3.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran.
3.500.000
3.000.000
2.500.000
4.
Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas Konstitusional Dewan.
600.000
500.000

5.
Dukungan Biaya Bagi Anggota yang Merangkap Menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran.
2.000.000
1.200.000
1.000.000
6.
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon.
5.500.000
5.500.000
5.500.000
7.
Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Intensif.
8.500.000
8.500.000
8.500.000
B
Jumlah Penerimaan Lain-lain
38.700.000
37.440.000
35.360.000

Jumlah Take Home Pay (A+B)
54.907.200
53.647.200
51.567.200


Bagaimana ??? Tertarik Menjadi Anggota Parlemen????  Hati-hati, Pemilu nanti jangan pernah salah pilih orang !!! Pilihlah caleg yang waras, bisa kerja becus ngurusi rakyat, amanah, rendah hati, beriman, bertaqwa, tidak suka kelamin lawan jenis lain selain istri sahnya, gak doyan duit &  no drugs itu mungkin jadi pilihan terbaik… Semoga….
Read more...
separador